Site icon Tips Pajak Media

Dividen Kini Tidak Dipotong Pajak, Perhatikan Caranya

tips pajak

tisppajak.com tips pajak media

Pengantar

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan yang tujuannya adalah untuk kemudahan berusaha. Salah satunya yaitu DIVIDEN yang Kini Tidak Dipotong Pajak. Berikut ini tipspajak.com akan mengulas mengenai apa saja jenis dividen yang tidak dikenakan PPh, lalu bagaimana aturan main pelaporannya.

Dasar Hukum

Aturan pelaksanaannya terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA (PP 9 Tahun 2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan KUP (PMK-18/2021).

Empat Jenis Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak

Dividen dari Dalam Negeri

Menurut Pasal 15 dan 16 PMK 18/2021, untuk WP OP, syarat agar dividen tidak dikenakan PPh sebagai berikut:

Sedangkan untuk WP Badan, syarat agar dividen tidak dikenakan PPh adalah sebagai berikut:

Dividen dari Luar Negeri

Untuk perusahaan di bursa, dikecualikan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKWI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan untuk perusahaan non bursa, diinvestasikan palng sedikit 30 persen dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh

Penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri

Dinvestasikan di wilayah NKRi dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT

Contoh Penyampaian Laporan Realisasi Investasi

Contoh Formulir Laporan Realisasi Investasi

Cara Lapor Online atas Investasi Dividen

Cara melakukan pelaporan online realasasi atas dividen bebas pajak silakan kunjungi artikel berikut:

Ringkasan

Dividen kini bebas pajak, asal diinvestasikan di dalam negeri. Investasi atas Dividen tersebut harus dilaporkan melalui DJP Online.

Exit mobile version