Site icon Tips Pajak Media

Cara Agar Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Pendahuluan

Memiliki NPWP berarti kita memiliki hak dan kewajiban terkait perpajakan. Salah satu kewajiban yang melekat adalah kita wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun. Bagaimana jika terjadi suatu keadaan yang tidak diinginkan, antara lain tidak lagi bekerja, tidak memiliki penghasilan atau bekerja dengan penghasilan di bawah Rp 54 juta setahun? Jika tidak punya penghasilan, maka tidak perlu bayar pajak penghasilan (PPh). Namun, masih WAJIB melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dalam artikel ini, tipspajak.com memberikan tips Cara Agar Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan. Selamat menyimak.

Cara Agar Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Anda ingin agar tidak perlu lapor SPT tiap tahun? Caranya adalah dengan mengajukan permohonan NON EFEKTIF. Berikut ini caranya

Cara agar tidak usah lapor SPT dengan Pengajuan NON EFEKTIF

Cara Pengajuan menjadi Wajib Pajak NON EFEKTIF

Cek apakah Anda Memenuhi Syarat WP NE

Syarat untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)

Anda harus memenuhi salah satu dari syarat di bawah ini.

Mengunduh formulir pengajuan menjadi Wajib Pajak NON EFEKTIF

Ketika melakukan pengisian SPT di efling, tahap terakhir setelah berhasil adalah, ada notifikasi penghasilan anda di bawah PTKP (tentunya jika penghasilan setahun di bawah Rp 54 juta). Anda bisa mengunduh formulir pengajuannya di situ.

Silakan donwload formulir permohonan untuk ditetapkan menjadi WP Non EFEKTIF di sini

Link download formulir non efektif

Isi Formulir

Langkah berikutnya setelah mengunduh adalah mengisinya.

Kirim ke Kantor Pajak tempat Anda terdaftar

Bagaimana mengetahui status NPWP kita non efektif atau tidak

Video Tutorial Cara Agar Tidak Wajib Lapor SPT

Kesimpulan


Itulah Tips Cara Agar Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan. Kesimpulannya semua yang punya NPWP wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ada cara agar tidak wajib melakukan pelaporan SPT, yaitu mengajukan permohonan NON EFEKTIF ke Kantor Pelayanan Pajak. Secara singkat, caranya adalah: pastikan kita tidak lagi memiliki penghasilan, atau punya penghasilan di bawah PTKP, lalu mengunduh formulir pengajuan, mengisi, dan mengirimkan ke Kantor Prlayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Exit mobile version