Pengantar
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan jartu yang memuat identitas kita sebagai Wajib Pajak, yang diperlukan untuk pemotongan pajak dari pihak lain, untuk melaporkan penghasilan dan tentu saja untuk menyetor pajak ke kas negara. NPWP juga sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak, yang paling sering adalah bank atau lembaga keuangan ketika kita hendak membuka rekening atau mengajukan kredit. Karena jarangnya NPWP dipakai, kita sering kehilangan kartu tersebut. AKan menjadi repot ketika kita butuh kartu npwp, namun kartu tersebut entah kemana. Dalam tulisan ini, tipspajak.com dan channel Tips Pajak Media akan berbagi Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang hilang atau rusak secara Online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Selamat menyimak.
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Online
Berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP.
Langkah 1: Login DJP Online
Silakan login DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Baru pertama menggunakan DJP ONline? ini tutorialnya:
Langkah 2: Klik Kirim Email
Langkah 3: Unduh NPWP Elektronik
Langkah berikutnya adalah cek email, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartunya di lampiran
Video Tutorial Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Online
Anda lebih suka versi videonya? Cek Video cara cetak ulang npwp di sini:
Ringkasan
Itulah artikel mengenai cara melakukan cetak ulang npwp yang rusak atau hilang secra online tanpa perlu ke kantor pajak. Selamat mencoba. Jika berhasil maupun ada pertanyaan, silakan ketikkan komentar di kolom di bawah. Jangan lupa untuk subcsribe channel youtube Tips Pajak Media dan bergabung di channel Telegram Tips Pajak di t.me/tipspajak.
Salam sukses dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media.
