Site icon Tips Pajak Media

Resume PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Virus Corona

PMK insentif pajak covid-19

Pengantar

Untuk mengurangi beban para pelaku usaha, Menteri Keuangan memberikan insentif untuk Wajib Pajak yang terdampak virus korona atau COVID-19. Berikut ini tipspajak.com memberikan resume mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona.

Untuk mengunduk PMK lengkapnya, silakan kunjungi tautan ini.

Berikut intisari dari PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona yang disarikan oleh tim tipspajak.com

Insentif PPh Pasal 21

  1. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pemberi KErja dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu. Kriterianya: KLU tertentu dan/atau pemberi kerja telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Penerima penghasilan memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 200 juta.
  2. KLU adalah sesuai KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.
  3. PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai.
  4. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak masa Pajak April 2020 s.d. September 2020.
  5. Pemanfaatan insentif ini dilakukan dengan menyampaiakan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP. Selengkapnya ada di lampiran PMK.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

  1. PPh Pasal 22 impor dibebaskan kepada pemungutan kepada Wajib Pajak dengan KLU tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
  2. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor.
  3. Janga waktu pembebasan dari pemungutan adalah sejak tanggal SKB diterbitkan s.d. 30 September 2020
  4. Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor. Selengkapnya di lampiran PMK.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  1. Wajib Pajak diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar.
  2. Pengurangan dilakkukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasa 25 secara tertulis kepada Kepala KPP.
  3. PEngurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sampai dengan masa pajak September 2020.
  4. COntoh perhitugngan adalah sebagaimana lampiran PMK.

Insentif PPN

  1. Wajib Pajak dengan KLU tertentu dan atau telah ditetapkan sebagai KITE dan menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar restritusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak RP 5 miliyar dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.
  2. SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan untuk masa pajak MAret 2020 s.d.September 2020 dan disampaikan paling lama 31 OKtober 2020.

Penutup

Itulah tadi resume mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.23/2020 mengenai insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak wabah virus corona. Selamat memanfaatkan. Silakan tinggalkan feedback atau pertanyaan di kolom komentar di bawah.

Salam Tips Pajak.

Exit mobile version