Tabel Tarif PPh Pasal 22 Terbaru 2025 5/5 (3)

Telah diluncurkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan PPh Pasal 22. Berikut ini resume Tarif PPh Pasal 22 Terbaru mulai tanggal 01 Agustus 2025

Matriks Tarif Pemungutan PPh Pasal 22 (PMK 51 Tahun 2025)

Matriks Tarif Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Berikut adalah matriks tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, diringkas oleh TIPS PAJAK MEDIA.

No. Uraian Tarif PPh Pasal 22 Dasar Pengenaan Pajak Sifat (Final/Non-Final) Keterangan
1 Impor Barang Tertentu 10% Nilai impor (cost insurance and freight ditambah bea masuk dan pungutan lainnya) Tidak Final Dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor. Daftar barang terlampir di Lampiran A pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
2 Impor Barang Tertentu Lainnya 7.5% Nilai impor (cost insurance and freight ditambah bea masuk dan pungutan lainnya) Tidak Final Dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor. Daftar barang terlampir di Lampiran B pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
3 Impor Barang berupa Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu 0.5% Nilai impor (cost insurance and freight ditambah bea masuk dan pungutan lainnya) Tidak Final Dengan menggunakan angka pengenal impor. Daftar barang terlampir di Lampiran C pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
4 Impor Barang berupa Emas Batangan 0.25% Nilai impor (cost insurance and freight ditambah bea masuk dan pungutan lainnya) Tidak Final Dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor. Daftar barang terlampir di Lampiran D pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
5 Impor Barang selain No. 1, 2, 3, dan 4 yang menggunakan angka pengenal impor 2.5% Nilai impor (cost insurance and freight ditambah bea masuk dan pungutan lainnya) Tidak Final Menggunakan angka pengenal impor.
6 Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam No. 3 dan 5 yang tidak menggunakan angka pengenal impor 7.5% Nilai impor (cost insurance and freight ditambah bea masuk dan pungutan lainnya) Tidak Final Tidak menggunakan angka pengenal impor.
7 Impor Barang yang tidak dikuasai 7.5% Harga jual lelang Tidak Final
8 Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam 1.5% Nilai ekspor (free on board sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor) Tidak Final Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Daftar barang terlampir di Lampiran E pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
9 Pembelian barang oleh Instansi Pemerintah dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu 1.5% Harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Pembelian oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung.
10 Penjualan Bahan Bakar Minyak kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang membeli dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero) 0.25% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Final (kepada penyalur/agen), Tidak Final (selain penyalur/agen)
11 Penjualan Bahan Bakar Minyak kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang membeli selain dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero) 0.3% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Final (kepada penyalur/agen), Tidak Final (selain penyalur/agen)
12 Penjualan Bahan Bakar Minyak kepada pihak selain sebagaimana dimaksud dalam No. 10 dan 11 0.3% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Final (kepada penyalur/agen), Tidak Final (selain penyalur/agen)
13 Penjualan Bahan Bakar Gas oleh produsen atau importir 0.3% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Final (kepada penyalur/agen), Tidak Final (selain penyalur/agen)
14 Penjualan Pelumas oleh produsen atau importir 0.3% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final
15 Penjualan semua jenis semen oleh industri semen 0.25% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Kepada distributor di dalam negeri.
16 Penjualan kertas oleh industri kertas 0.1% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Kepada distributor di dalam negeri.
17 Penjualan baja oleh industri baja 0.3% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir. Kepada distributor di dalam negeri.
18 Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih (tidak termasuk alat berat) oleh industri otomotif 0.45% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Kepada distributor di dalam negeri.
19 Penjualan semua jenis obat oleh industri farmasi 0.3% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Kepada distributor di dalam negeri.
20 Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor 0.45% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Tidak termasuk alat berat.
21 Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir 0.25% Harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final Untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
22 Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha 1.5% Harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final
23 Pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan 0.25% Harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Tidak Final
Baca Juga  Biaya yang Boleh dan Tidak Boleh dikurangkan dalam perhitungan PPh

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

PDF PMK versi lengkapnya ada di sini: File PDF PMK 51 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 22

Please rate this

Tinggalkan komentar