Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Dalam PMK itu diatur bahwa para penyedia marketplace wajib memungut PPh atas omset yang dihasilkan oleh Pedagang Dalam Negeri. Meski begitu, tidak semua pedagang dipotong pajak. Untuk orang pribadi yang dalam setahun omset kurang dari Rp 500 juta, tidak dipotong pajak. Syaratnya menunjukkan surat pernyataan. Inilah file word dan PDF Surat Pernyataan Memiliki Omset sd Rp500 juta agar tidak dipotong pajak
Format Surat Pernyataan Omset 500 juta
Inilah file word dan PDF Surat Pernyataan Memiliki Omset sd Rp500 juta agar tidak dipotong pajak
File word: https://tipspajak.com/format-surat-pernyataan-omset-500-juta-marketplace/
File PDF: https://tipspajak.com/format-surat-pernyataan-peredaran-bruto-sd-500-juta/