Pengantar
Memenuhi kewajiban perpajakan merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap warga negara, khususnya wajib pajak. Untuk sebagian besar orang, ketentuan perpajakan merupakan hal yang tidak mudah. Sebagian orang ini menganggap aturan pajak terlalu banyak, sulit dimengerti, dan terlalu cepat mengalami perubahan. Dalam artikel ini, tipspajak.com dan Tips Pajak Media menyajikan kepada Anda cara sederhana untuk melakukan screening (pengecekan) secara mandiri, apakah anda telah cukup baik menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Screening Pajak Untuk Orang Pribadi Karyawan

Karyawan gaji di bawah Rp 60 juta Setahun
Anda Merupakan Karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dalam setahun, namun di atas PTKP (Rp 54 juta untuk lajang tanpa tanggungan). Tidak ada penghasilan lain selain gaji dari perusahaan/pemberi kerja.
Ini yang harus anda inventarisir:
1. Sudahkah anda memiliki NPWP?
jika belum, maka segera daftarkan diri Anda untuk memperoleh NPWP secara online dengan mengakses website ereg.pajak.go.id
2. Lihat tanggal terdaftar di kartu NPWP Anda. Misal tanggal terdaftar adalah 3 MAret 2020, maka anda sudah harus lapor SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2020 (paling lambat 31 MAret 2021). Jika telat, maka persiapkan diri untuk mendapat tagihan dari kantor pajak berupa denda RP 100.000
3. Lapor SPT form 1770 SS. Pastikan anda telah mengisi jumlah harta dan utang (tidak perlu rincian). Cara lapor SPT untuk karyawan dengan penghasilan setahun di bawah RP 60.000.000 ada di link berikut.
Jika telah melakukan langkah a, b dan c, maka Anda telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik.
Karyawan gaji di Atas Rp 60 juta Setahun
Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta dalam setahun. Tidak ada penghasilan lain selain gaji dari perusahaan/pemberi kerja
Berikut yang harus anda check list:
1. Sudahkah anda memiliki NPWP?
jika belum, maka segera daftarkan diri Anda untuk memperoleh NPWP secara online dengan mengakses website ereg.pajak.go.id
2. Lihat tanggal terdaftar di kartu NPWP Anda. Misal tanggal terdaftar adalah 3 MAret 2019, maka anda sudah harus lapor SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2020 (paling lambat 31 Maret 2020). Jika telat, maka persiapkan diri untuk mendapat tagihan dari kantor pajak berupa denda RP 100.000
3. Lapor SPT Tahunan PPh Formulir 1770 S. Pastikan anda memiliki bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja berupa formulir 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721 A2 (untuk ASN, TNI/Polri). Anda harus mengisikan rincian harta dan utang. Misal mobil Rp 200 juta, tanah bangunan Rp 600 juta, uang kas Rp 40 juta, utang di BAnk A Rp 250 juta, dan seterusnya. Anda juga diminta untuk mengisi daftar keluarga yang menjadi tanggungan.
Video Tutorial Screening Pajak Mandiri
Penutup
Itulah penjelasan mengenai cara melakukan screening atau pengecekan mandiri, apakah kita telah melakukan kewajiban pajak dengan benar. Semoga bermanfaat. SIlakan tuliskan komentar di kolom di bawah.