Resume Per-2/PJ/2024 tentang Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21 5/5 (3)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 (Per-2/2024) adalah tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pada halaman ini tipspajak.com berikan Resume Per-2/PJ/2024 tentang Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21. Selamat menyimak.

Latar Belakang Per-2/PJ/2024

Per-2/PJ/2024 adalah tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 

Pertimbangan terbit PER ini: 

  1. Sebagai pemotong PPh Pasal 21, Pemotong wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa 
  2. Sudah terbit PMK 168/2023, maka Perdirjen yang lama (Per-14/2013) belum menampung kebutuhan dan perlu diganti 

Bupot PPh 21

Pasal 2 Per-2/2024 menyatakan bahwa Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 harus

  1. Membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21/26 
  2. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 kepada penerima penghasilan 
  3. Melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 

Bupot PPh 21/26 terdiri atas: 

  1. Bupot PPh 21 yang tidak bersifat final (Formulir 1721-VI) 
  2. Bupot PPh 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII) 
  3. Bupot PPh 21 Bulanan (formulir 1721-VIII) 
  4. Bupot PPh 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1) 

Bentuk Bupotnya adalah seperti ini di bawah ini

Bupot PPh 21 Bersifat Tidak Final atau PPh 26 (1721-VI)

Kode Kode Objek PPh 21 yang tidak bersifat final (berlaku mulai masa pajak Januari 2024)

  • 21-100-03: Upah Pegawai Tidak Tetap
  • 21-100-04: Imbalan kepada distributor pemasaran berjenjang
  • 21-100-05: Imbalan kepada Agen Asuransi
  • 21-100-06: Imbalan kepada Penjaja Barang Dagangan
  • 21-100-07: Imbalan kepada Tenaga Ahli
  • 21-100-09: Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya
  • 21-100-10: Honorarium atau imbalan kepada anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur
  • 21-100-11: Jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai
  • 21-100-12: Penarikan uang pensiun oleh pegawai
  • 21-100-13: Imbalan kepada peserta kegiatan
  • 21-100-99: Objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya
  • 27-100-99: Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26
Baca Juga  Download Paket E SPT PPh 21
Bupot PPh Tidak FInal 1721-VI
Bupot PPh Tidak FInal 1721-VI

Bupot PPh 21 Bersifat Final (1721-VII)

Kode Objek PPh Pasal 21 yang bersifat final mulai masa pajak Januari 2024:

  • 21-401-02: Uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
  • 21-401-01: Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • 21-499-99: Objek PPh Pasal 21 yang bersifat final lainnya
Bupot PPh 21 Bersifat Final 1721-VII
Bupot PPh 21 Bersifat Final 1721-VII

Bupot PPh 21 Bulanan (1721-VIII)

  • 21-100-01: Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap
  • 21-100-02: Uang terkait pensiun yang diterima oleh pensiun secara berkala

Kode Objek PPh Pasal 21 Bulanan mulai masa pajak Januari 2024:

Bupot PPh 21 Bulanan 1721-VIII
Format Bukti Potong PPh 21 Bulanan 1721-VIII

Bupot PPh 21 Bagi Pegawai Tetap/Pensiunan (1721-A1)

Bupot PPh 21 Bagi Pegawai Tetap/Pensiunan (1721-A1)
Bukti Potong PPh 21 Bagi Pegawai Tetap/Pensiunan (1721-A1)

Bupot PPh 21 Bulanan (1721-VIII) merupakan Bupot PPh 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. 

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh 21

  1. Satu Bupot PPh 21 yang tidak bersifat final (Form 1721-VI) Bupot PPh 21 yang bersifat final (Form 1721-VII) dan Bupot PPh 21 Bulanan (Form 1721-VIII) hanya dapat digunakan untuk: 
  • Satu penerima penghasilan 
  • Satu kode objek pajak 
  • Satu masa pajak 
  1. Satu Bupot PPh 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan (Form 1721-A1) digunakan untuk: 
  • Satu penerima penghasilan 
  • Satu kode objek pajak 
  • Satu tahun pajak atau bagian tahun pajak 

Ketentuan Penerbitan Bupot PPh 21

Pemotong Pajak harus menerbitkan Bupot PPh 21 dengan ketentuan: 

  1. Bupot PPh 21 Final, Bupot PPh 21 tidak final diberikan kepada penerima penghasilan setiap kali pembuatan Bupot PPh 21 
  2. Bupot PPh 21 Bulanan diberikan kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak berakhir 
  3. Bupot PPh 21 Pegawai Tetap (1721-A1) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir. 

Kewajiban pembuatan bupot

Bupot PPh 21 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan 

Baca Juga  Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal

Bupot PPh 21 tetap dibuat dalam hal: 

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh 21 karena jumlah penghasilan tidak melebihi PTKP 
  2. PPh 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau dikenakan tarif nol persen 
  3. PPh 21 yang ditanggung pemerintah 
  4. PPh 21 yang diberikan fasilitas PPh sesuai ketentuan perpajakan 
  5. Jumlah PPh 26yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili WP luar negeri 

      Dalam pembuatan bupot PPh 21/26, penerima penghasilan harus memberikan informasi identitas berupa NPWP bagi WP dalan negeri, atau tax identification number atau identitas perpajakan lainnya bagi WP luar negeri. 

      Ketentuan SPT Masa PPh 21 

      Ketentuan Perdirjen Pajak Nomor 2 Tahun 2024
      Resume Per-2/PJ/2024 SPT Masa PPh 21 dan Bukti Potong PPh 21

      SPT Masa PPh 21 terdiri atas: 

      1. Induk SPT Masa PPh 21 (1721)
      2. Daftar Bupot PPh 21 bagi pegawai tetap/pensiunan (1721-I) 
      3. Daftar Bupot PPh 21 yang tidak bersifat final (1721-II) 
      4. Daftar Bupot PPh 21 yang bersifat final (1721-III) 
      5. Daftar SSP/Bukti Pemindahbukuan (1721-IV) 
      6. Daftar Biaya (1721-V) 

        SPT Masa PPh 21 minimal memuat: 

        1. Masa pajak dan tahun pajak 
        2. Status SPT Normal atau pembetulan 
        3. Identitas pemotong pajak 
        4. Jumlah penghasilan bruto 
        5. Jumlah PPh dipotong/ditanggung pemerintah 
        6. Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor 
        7. Jumah PPh yang kurang (lebih) disetor pada SPT yang dibetulkan 
        8. Jumlah PPh yang kurang (lebih ) disetor karena pembetulan 
        9. Tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran PPh 
        10. Nama dan tanda tangan penanda tangan SPT 
        11. Tanggal SPT dibuat 

        Ebupot PPh 21

                      Bupot PPh 21 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Formulir kertas ditandatangani pemotong dan dibubuhi cap. Dokumen elektronik ditandatangan secara elektronik dengan tanda tangan elektronik (TTE).

                      Bupot elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang: 

                      1. Membuat bupot tidak final dengan jumlah dokumen lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
                      2. Membuat bupot final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak 
                      3. Membuat bupot 1721 bulanan dan 1721-A1 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak
                      4. Melakukan penyetoran pajak dengan SSP/bukti Pbk lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak 

                      Selain di atas, pemotong pajak masih dapat menggunakan bupot dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. 

                      Pelaporan SPT Masa PPh 21

                      SPT Masa PPh 21 dalam bentuk formulir kertas yang ditandatangani oleh pemotong pajak dan dibubuhi cap wajib disampaikan oleh pemotong Pajak secara langsung ke KPP, atau melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi 

                      Baca Juga  Tabel Jenis Tarif PPh Pasal 21

                      Sementara itu, SPT dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan melalui Aplikasi e-bupot PPh 21/26 di laman DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) 

                      SPT Masa PPh 21 dalam bentuk kertas tidak perlu dilampiri dengan: 

                      1. Form 1721-I dalam hal tidak ada pembayaran penghasilan kepada pegawai tetap/pensiunan 
                      2. Form 1721-II dalam hal tidak ada pembayaran penghasilan kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan PPh 21 bersifat tidak final 
                      3. Form 1721-III dalam hal tidak ada pembayaran penghasilan kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan PPh 21 bersifat final 
                      4. Form 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran/pemindahbukuan PPh 21 
                      5. Form 1721-V dalam hal pemotong pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan 
                      6. Form 1721-VI 
                      7. Form 1721 VII 
                      8. Form 1721 VIII, dan  
                      9. Form 1721-A1. 

                          Pemotongan Pajak yang sudah menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk kertas untuk masa-masa berikutnya. 

                          Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam hal wajib SPT elektronik, namun menyampaikan SPT tidak dalam bentuk elektronik. 

                          Dalam hal pemotong pajak melakukan pembuatan/pembetulan SPT Masa PPh 21 sampai dengan masa Desember 2023, maka tetap mengikuti ketentuan lama (Per-14/PJ/2013). 

                          Kapan PPh 21 Terbaru Mulai Berlaku?

                          Untuk masa pajak Januari 2023, pemotong dapat memberikan bupot PPh 21 bersifat final, bupot PPh 21 bersifat non final, dan bupot PPh 21 bulanan kepada penerima penghasilan paling lambat 31 Maret 2024. 

                          Pada saat Per-2/2024 ini berlaku (19 Januari 2024), maka Per-14/PJ/2013 dicabut. 

                          Per-2/2024 berlaku mulai sejak masa pajak Januari 2024 

                          Kesimpulan

                          Itulah Resume Per-2/PJ/2024 tentang Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21. Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Pelaporan SPT Masa PPh 21 terbaru diatur dalam Per-2/PJ/2024.

                          Wajib Pajak wajib membuat Bupot dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 selama terdapat pembayaran penghasilan ke penerima penghasilan, meskipun PPh 21 nya nihil.

                          Kini tersedia e-Bupot PPh 21 di DJP Online. Pelaporan pun sudah tersedia di DJP Online, tidak perlu lagi menggunakan eSPT PPh Pasal 21.

                          Sekian semoga bermanfaat, apabila masih ingin didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau private chat di saluran kesukaan anda. Di sini: tipspajak.com/link. Tentu saja kunjungi pula youtube TIPS PAJAK MEDIA. Salam Sehat dan Sukses Selalu dari kami untuk anda.

                          Please rate this

                          Tinggalkan komentar