Resmi Terbit, Marketplace Wajib Potong Pajak Seller 5/5 (3)

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ini adalah dasar hukum untuk para penyedia toko online (marketplace) untuk memotong PPh atas setiap penjualan dari penjual.

Please rate this

Baca Juga  SPT Tahunan atas Penghasilan Diterima di Luar Negeri

Tinggalkan komentar