Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ini adalah dasar hukum untuk para penyedia toko online (marketplace) untuk memotong PPh atas setiap penjualan dari penjual.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ini adalah dasar hukum untuk para penyedia toko online (marketplace) untuk memotong PPh atas setiap penjualan dari penjual.