Perbedaan PPN menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu 5/5 (3)

Dalam penghitungan PPN, selain yang umum, terdapat dua jenis ketentuan yang khusus, yakni DPP Nilai Lain dan PPN dengan Besaran Tertentu

DPP Nilai Lain

Dasar Hukum: Pasal 8A ayat (1) UU PPN.

NIlai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai HPP. Penghitungan PPN nya menggunakan tarif PPN x NIlai Lain.

Kode Transaksi Faktur Pajak menggunakan Kode 04. Penjual dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehannya. Pembeli dapat mengkreditkan Faktur Pajak kode 04.

Transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain:

1.Pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri (DPP = Harga jual/penggantian – HPP)

2.penyerahan film cerita (DPP = perkiraan penghasilan per judul film)

3.Penyerahan BKP melalui juru lelang (DPP = harga lelang)

4.Penyerahan melalui pedagang perantara (DPP = harga yang disepakatiantara pedagang dan pembeli)

5.Penyerahan BKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan(DPP = harga wajar).

6.Penyerahan pusat ke cabang atau penyerahan antar cabang (DPP = HPP)

PPN Besaran Tertentu

Dasar: Pasal 9A ayat (1) UU PPN. BEsaran tertentu ini adalah suatu tarif khusus PPN selain tarif normal. KOde Transaksi Faktur Pajaknya Menggunakan Kode 05.

Penjual tidak dapat mengkreditkan faktur pajak masukan atas perolehannya.

Pembeli dapat mengkreditkan Faktur Pajak kode 05

Transaksi yang menggunakan PPN besaran tertentu:

1.Penyerahan emas (tarif 1,2% dan 1,8%)

2.Transaksi kripto (1,2%)

3.Penyerahan jasa asuransi oleh agen asuransi (1,2%)

4.Kegiatan Membangun Sendiri (2,4%)

5.Penyerahan kendaraan bekas (1.2%)

6.Penyerahan barang hasil pertanian (1,2%)

7.Penyerahan jasa ekspedisi (1,2%)

8.Penyerahan LPG tertentu (1.2%)

9.Penyerahan jasa biro/agen perjalanan wisata (1.2%)

10.Jasa freight forwarding (1,2%)

11. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan (1,2%)

Baca Juga  Batas Waktu Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan Pajak

12.   Jasa   penyelenggaraan   pemasaran   dengan   media   voucher,    layanan  transaksi pembayaran terkait dengan distribusi  dan program, loyalitas& penghargaan pelanggan (1,2%)

Sekian semoga bermanfaat. Salah sehat dan sukses dari tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA

Please rate this

Tinggalkan komentar