Tutorial Panduan Lapor SPT Tahunan Online untuk Notaris 4.33/5 (3)

Ini adalah tutorial untuk lapor SPT Tahun Pajak 2020. Per 10 Januari 2024, tutorial ini MASIH DAPAT DIGUNAKAN untuk Lapor SPT Tahun Pajak 2023

TIPS PAJAK MEDIA

Pengantar

Notaris merupakan salah satu profesi yang cukup banyak digandrungi orang hukum. Faktanya memang banyak notaris yang mapan secara finansial. Notaris dikenal memiliki banyak sumber penghasilan. Dan karena banyaknya sumber itu, pelaporan SPT Tahunannya juga tidak sesederhana karyawan swasta, ASN, bahkan usahawan. Nah dalam artikel ini tipspajak.com dan Tips Pajak Media akan memberikan tutorial dan panduan lengkap bagi para notaris untuk lapor SPT Tahunan secara online. Selamat menyimak.

Cara Lapor SPT Tahunan Notaris
Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Notaris

Langkah #1: Buat Daftar dan Rekapitulasi Penghasilan dari Pekerjaan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat daftar dan rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan selama setahun. Sumber penghasilan antara lain:

  1. Penghasilan dari Jasa Notaris
  2. Penghasilan dari Kegiatan Usaha
  3. Penghasilan honorarium
  4. Penghasilan final dari bunga tabungan/deposito dsj
  5. penghasilan lain

Untuk membantu Anda, kami telah menyiapkan file excel agar pekerjaan anda menjadi lebih ringan. Silakan unduh di sini.

Langkah #2: Siapkan Bukti Potong dari Pemberi Kerja

Setelah membuat daftar penghasilan, langkah berikutnya adalah menyiapkan daftar bukti potong baik itu bukti potong dari bank/perusahaan/pihak lain. Ini menjadi sangat penting karena bukti potong ini menjadi KREDIT PAJAK ( yang berfungsi untuk pelunasan pajak). Sebagai ilustrasi, misal total PPh terutang selama setahun Rp 8 juta. Anda sudah memiliki bukti potong Rp 7 juta, maka jumlah kurang bayar Anda (PPh Pasal 29) tinggal sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga  Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS

Langkah #3: Siapkan Daftar Harta dan Daftar Utang

Berikutnya kita perlu menyiapkan daftar harta dan daftar utamg untuk nantinya kita masukkan di lampiran IV SPT Tahunan 1770.

Yang perlu diperhatikan adalah, untuk nilai harta adalah nilai ketika beli / perolehan. Misal tahun 2016 kita beli rumah Rp 400 juta. Saat ini Juli 2021 nilai pasarnya RP 1,1 miliar. Nilai yang kita masukkan dalam SPT adalah nilai perolehan yakni Rp 400 juta dan bukan nilai saat ini Rp 1,1 miliar.

Adapun untuk nilai utang adalah NILAI SISA UTANG pada tanggal 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan. Contoh tahun 2016 kita utang dari bank Rp 600 juta. Per 31 Desember 2020 (kita sedang mengisi SPT Tahunan 2020) sisa utang tinggal Rp 50 juta. Maka nilai utang yang masukkan dalam SPT Tahunan adalah Rp 50 juta.

Langkah #4: Isi SPT Tahunan

Setelah data penghasilan, data bukti potong, dan daftar harta dan utang siap, kita lanjut untuk mengisi SPT Tahunannya.

PEngisian SPT Tahunan saat ini kami sarankan menggunakan EFORM PDF. Caranya adalah kita unduk dari dashboard akun DJP Online kita. Pastikan ita telah terdaftar memiliki akunnya. Jika belum terdaftar, maka harus daftarkan untuk memiliki akun DJP Online. Untuk pertama kali, kita membutuhkan Elektronic Filing Indentification Number (EFIN). Cara dapatkan efin ada di artikel ini. Cara daftar akun DJP Online telah kami bahas di artikel berikut.

Berikutnya adalah login di DJP Online melalui alamat djponline.pajak.go.id . Lalu pilih eform PDF. Cara nya ada di video di bawah

Video Tutorial Lapor SPT Tahunan Online untuk Dokter

Video tutorial cara lapor SPT Tahunan untuknotaris kami bagi menjadi 5 bagian. Berikut ini video tutorialnya.

Baca Juga  Panduan Hitung, Bayar dan Lapor Pajak untuk Pedagang Kebutuhan Pokok Omset Lebih Dari Rp 4,8 Miliar

Video ke-1/5

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Notaris

Ringkasan

Cara lapor SPT Tahunan untuk notaris terdiri dari 4 tahap: siapkan daftar penghasilan, siapkan daftar bukti potong, siapkan daftar harta dan utang dan isi SPT.

Selamat mencoba, dan jika masih ada pertanyaan dilakan tuliskan di kolom komentar di bawah atau join di chnnel telegram TIPS PAJAK di t.me/tipspajak . Silakan simak pula tutorial versi video yang telah kami sediakan. Tonton pula video bermanfaat lain tentunya mengenai pajak di Channel Tips Pajak Media. Sampai jumpa salam sukses dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media

Please rate this

Tinggalkan komentar