Para dokter di Indonesia identik dengan praktik di lebih dari satu tempat. Hal ini tentunya berdampak langsung pada penghasilan dokter. Makin banyak praktik, makin banyak penghasilan. Dan tentu saja, makin besar pajak penghasilan (PPh) yang terutang.
Mulai tahun 2024 ini, terdapat aturan baru mengenai pemotongan PPh Pasal 21, termasuk pula dokter. Ketentuan PPh 21 ini saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 (PP-58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168/2023).
Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Dokter diatur dalam Lampiran V.2 PMK-168/2023. Lampiran V ini adalah tentang Penghitungan PPh PAsal 21 atas Bukan Pegawai.
Contoh: Tuan Satya merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan Satya pada setiap akhir bulan.
Besarnya pemotongan PPh 21 yang harus dilakukan Rumah Sakit ABC adalah seperti ini:
Bulan | Jasa Dokter yang dibayar pasien | DPP PPh 21 | Tarif Ps 17 UU PPh | PPh 21 Terutang |
---|---|---|---|---|
Januari | 45.000.000 | 22.500.000 | 5% | 1.125.000 |
Februari | 49.000.000 | 24.500.000 | 5% | 1.225.000 |
Maret | 47.000.000 | 23.500.000 | 5% | 1.175.000 |
April | 40.000.000 | 20.000.000 | 5% | 1.000.000 |
Mei | 44.000.000 | 22.000.000 | 5% | 1.100.000 |
Juni | 52.000.000 | 26.000.000 | 5% | 1.300.000 |
Juli | 40.000.000 | 20.000.000 | 5% | 1.000.000 |
Agustus | 35.000.000 | 17.500.000 | 5% | 875.000 |
September | 45.000.000 | 22.500.000 | 5% | 1.125.000 |
Oktober | 44.000.000 | 22.000.000 | 5% | 1.100.000 |
November | 43.000.000 | 21.500.000 | 5% | 1.075.000 |
Desember | 40.000.000 | 20.000.000 | 5% | 1.000.000 |
Jumlah | 524.000.000 | 262.000.000 | 13.100.000 |
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa TARIF PEMOTONGAN PPh nya adalah TETAP menggunakan 5% meskipun secara kumulatif dalam setahun Penghasilan sudah di atas Layer Tarif PPh terendah. Kita tahu bahwa Tarif PPh Orang Pribadi adalah 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%. Batas tarifnya adalah Rp 60 juta, Rp 250juta, Rp 500 juta, Rp 5 miliar.
Mulai BUlan Maret, harusnya tarifnya dikenakan 15%, namun menurut PMK-168/2023, tarif tetap 5%, karena penghasilan di bulan Maret adalah Rp 47juta = masih di bawah Rp 60 juta (layer tarif pertama).
Dari hal ini kita dapat simpulkan bahwa pemotongan pajak bulanannya hampir dipastikan jauh lebih kecil dari PPh Pasal 25/29 Tahunannya. Para Dokter harus mengantisipasi hal ini baik-baik agar nanti tidak kaget ketika isi SPT Tahunan TAhun Pajak 2024 (nanti di 2025).
Sebagai ilustrasi, di video ini telah kami bahas dan buatkan simulasi di mana dengan Penghasilan Kena Pajak Rp700 juta, PPh Orang Pribadi Tahunan sebesar Rp154 juta, bukti potong dan kredit pajak yang dimiliki sebesar Rp 39 juta, sehingga kurang bayar tahunan sebesar Rp114 juta. Angka dan proporsi yang sangat besar tentunya.
Bagaimana mengantisipasinya?
Anda para dokter harus membuat kertas kerja perhitungan PPh Tahunan dan MENABUNG PAJAK, agar tidak memberatkan dari ketika bikin SPT Tahunan.
Aplikasi Perencanaan Pajak Dokter
TIPS PAJAK MEDIA telah membuatkan kertas kerja APLIKASI PERENCANAAN PAJAK DOKTER. Dengan Aplikasi ini, anda para dokter akan dapat mengetahui berapa nantinya PPh tahunan yang masih harus dibayar ketika lapor SPT Tahunan. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat untuk kelangsungan CASHFLOW usaha anda.
Fitur Aplikasi Perencanaan Pajak Dokter
Inilah FItur unggulan Aplikasi Perencanaan Pajak Dokter Tips Pajak
- Menu input Bukti Potong Pihak Lain, Anda bisa masukkan tiap bulanan bukti potong yang anda terima dari RS, Klinik atau partner Anda
- Menu input penghasilan sebagai pegawai/karyawan./PNS
- Menu Input catatan peredaran usaha
- Menu Penghitungan Penghasilan Neto (Norma)
- Perhitungan Pajak Tahunan (Perkiraan Kurang Bayar TAHUNAN)
- Nominal Pajak yang harus ANDA TABUNG (Angsuran PPh Pasal 25)
- Menu input bukti potong jadi bahan untuk diimpor di EFORM SPT TAHUNAN
Harga Aplikasi Perencanaan Pajak Dokter
Anda bisa mendapatkannya di harga Rp 300.000. Promo Idul Fitri, Harga hanya Rp141.000. Berlaku sampai 30 April 2024.
Bayar sekali atau tiap Tahun?
Anda cukup bayar sekali seumur hidup
Cara Beli Aplikasi Perencanaan Pajak Dokter
Dapatkan aplikasinya dengan isi formulir ini atau klik tombol beli di bawah: